JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online tengah memburu bandar judi online (judol) dengan cara melancarkan aset atau tracing asset.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pelacakan dilakukan dengan berbekal pengungkapan kasus judi online sebelumnya.
"Ya pengungkapan sudah dilakukan oleh kita. Beberapa kegiatan-kegiatan, tentunya ini harus dilihat bahwa dari beberapa hasil pengungkapan itu, itu kita tracing asset," kata Himawan kepada wartawan, dikutip Rabu (17/7/2024).
Himawan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) selaku tim penindakan, bakal bekerjasama dengan stakeholder terkait guna memburu para bandar.
"Tentunya ini harus dilihat bahwa dari beberapa hasil pengungkapan itu, itu kita tracing asset dan muaranya dari IP yang ada, itu selalu di luar negeri, servernya di luar negeri," katanya.
"Oleh sebab itu nanti kita akan melakukan kerja sama dengan beberapa stakeholder untuk kira-kira mencari solusi yang terbaik seperti apa," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.