JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan pelanggaran pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), di masa pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada DKI Jakarta. Bawaslu menemukan sejumlah oknum Pantarlih ilegal.
"Ada 41 orang masih diduga pantarlih ilegal, karena tidak mempunyai atau menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat melakukan coklit," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi pada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, puluhan petugas Pantarlih tersebut tak memiliki dan tak bisa menunjukan SK saat melakukan coklit. Petugas tersebut bisa juga disebut sebabai terduga Joki Pantarlih lantaran dai tak memiliki kewenangan tugas dari petugas Panterlih.
Dia mengungkap, saat seseorang ditetapkan sebagai Pantarlih, maka saat pelantikan SK tersebut sudah diterbitkan. Alhasi, tidak ada alasan bagi orang tersebut untuk tidak bisa menunjukkan SK dimaksud.
"Karena tidak sesuai aturan PKPU 7 2024, yakni Pantarlih itu dibentuk dan di-SK-kan oleh PPS dimasing-masing wilayahnya dan berarti orang yang tidak (memiliki) SK kan bukan Pantarlih namanya, yang artinya bukan atas nama yang sesuai SK yang melakukan tugasnya. Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih," tuturnya.