Dia menambahkan, temuan dugaan petugas Pantarlih Ilegal itu ada di kawasan Kebayoran Lama. Selain itu, Joki atau seseorang melimpahkan tugasnya pada orang lain tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(Awaludin)