3. Pukul Kepala Pembunuh Vina dengan Gembok hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Kuasa Hukum keenam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa oleh ayah almarhum Eki.
"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada didalam lapas, sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Jutek di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean merinci, Hadi mengalami dugaan pemukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa meminum air kencing.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.
"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," sambungnya.