Berdasarkan hasil penelusuran tersebut sudah valid dan terkonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel. Bahkan, mereka juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.
"Ini cukup bagi kami untuk menonaktifkan keduanya sambil kami akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kami sudah berkomunikasi dengan keduanya,” pungkasnya.
Langkah selanjutnya, kedua pengurus Komisi Fatwa itu akan dilakukan melalui mekanisme organisasi di MUI.
(Arief Setyadi )