Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Anak SYL, KPK Dalami Kepemilikan Aset

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |14:16 WIB
Periksa Anak SYL, KPK Dalami Kepemilikan Aset
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

“Cucunya tidak hadir karena sakit,” pungkasnya.

SYL sendiri sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 BACA JUGA:

SYL juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, maka harus diganti dengan penjara selama 2 tahun.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement