“Cucunya tidak hadir karena sakit,” pungkasnya.
SYL sendiri sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
BACA JUGA:
SYL juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, maka harus diganti dengan penjara selama 2 tahun.
(Salman Mardira)