JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan peran tujuh tersangka kasus fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Ada 20.000 motor diselundupkan ke luar negeri.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni (inisial) NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
"Kemudian HS selaku penadah. FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara atau pencari debitur, dan WS selaku eksportir," sambungnya.
BACA JUGA:
Djuhandani mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan kerugian negara hingga Rp876 miliar.
Para pelaku, kata Djuhandani, mengirimkan sepeda motor itu ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria.
Di sisi lain Djuhandani mengatakan, berdasarkan pengungkapan 29 Januari 2024, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.
BACA JUGA:
"Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," katanya.
"Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun," sambungnya.
(Salman Mardira)