JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Dona Berisa mantan istri Saiful Basri yang merupakan terpidana suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia diperiksa terkait keberadaan mantan kader PDIP Harun Masiku.
“Hari ini Kamis (18/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara untuk Tersangka Harun Masiku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK, atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB yang merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS (Anggota Komisioner KPU),” sambung Tessa.
Tessa menjelaskan, Dona Berisa hadir untuk dimintai keterangan. Ia dicecar terkait pengetahuannya atas keberadaan Harun Masiku dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.
(Khafid Mardiyansyah)