Sementara itu, Kuasa hukum pemilik Kafe, Suntan Satriareva menjelaskan olah TKP lanjutan masih berupa proses penyelidikan atas lokasi yang diduga menjadi tempat penganiayaan MRR. Suntan mengatakan jika memang terbukti secara hukum kliennya terduga melanggar pidana, dirinya mempersilahkan untuk diproses lebih lanjut.
"Olah TKP kali ini memang sifatnya untuk proses dari penyelidikan dari kepolisian. Kita kooperatif atas hal tersebut jadi misalkan betul ada dugaan tindak pidana dari klien saya, silahkan diproses," ujar Suntan.
Suntan mengatakan proses olah TKP berupa pengecekan lokasi. Ia pun menegaskan saat ini proses masih berlangsung berupa penyelidikan lokus perkara.
"Tadi pemilik kafe juga sempat dimintai keterangan cuman memang ini sebatas penyelidikan saja," katanya.
(Angkasa Yudhistira)