JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, jajarannya segera memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Namun, dirinya belum membeberkan secara pasti kapan pemanggilan tersebut dilakukan.
Hal itu dilakukan usai KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, di antaranya adalah kantor dan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Semarang.
Tessa mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berada di kawasan Kota Semarang.
"Sampai dengan saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui di beberapa tempat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).
"Jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dimintai keterangan," sambungnya.
Sejalan dengan itu, KPK sudah mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“Pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)