JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Hanya saja keempat tersangka belum ditahan, tapi sudah diberitahu terkait kasus itu dinaikkan ke penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) sudah dikirim KPK kepada empat tersangka.
"Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
BACA JUGA:
Hanya saja Tessa tak merincikan siapa saja orang yang dijadikan tersangka.
Sebelumnya KPK sudah mencegah ke luar negeri empat orang terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; Suami Mbak Ita, Alwi Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK sampai hari ini masih melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang.
BACA JUGA:
Dalam penggeledahan beberapa hari terakhir, KPK menyita beberapa dokumen seperti APBD Perubahan Semarang, catatan aliran dana, serta dokumen elektornik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone.
Tessa menyebutkan, barang yang disita masih bisa terus bertambah karena penggeledahan masih berlangsung.
"Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang, tidak keluar dari kota Semarang, ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ujarnya.