Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terbukti Langgar Batas Laut, 8 Nelayan Natuna Divonis Bebas Mahkamah Malaysia

Alfie Al Rasyid , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |06:24 WIB
Tak Terbukti Langgar Batas Laut, 8 Nelayan Natuna Divonis Bebas Mahkamah Malaysia
Nelayan Indonesia dibebaskan di Malaysia (Foto: Alfie Al Rasyid)
A
A
A

RIAU - Delapan nelayan asal Natuna yang diduga melanggar batas wilayah saat melaut akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Ssesyen Malaysia di Kuching. Mereka dibebaskan setelah sempat diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 19 April 2024 lalu.

Mereka divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, tiga kapal nelayan beserta barang-barang yang disita oleh petugas maritim Malaysia juga ikut dikembalikan.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda langsung menjemput para nelayan asal Natuna ini di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching. Bebasnya para nelayan ini lantaran tidak terlepas dari bantuan Kementerian Luar Negeri khususnya KJRI Kuching hingga masyarakat Natuna.

Selain itu, Wakil Bupati Natuna dan para nelayan ini akan menemui APMM untuk memastikan kelayakan tiga kapal yang disita agar bisa dibawa kembali ke Natuna. Pasalnya, kapal tersebut sudah lama tidak digunakan nelayan.

Rodhial berharap, agar APMM dapat mengawal kepulangan para nelayan sampai di perbatasan negara sehingga mereka tidak mendapat permasalahan baru saat di perjalanan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement