Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Wanita Cantik di Serang Jual Teman Rp1,5 Juta ke Pria Hidung Belang

Fariz Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |08:36 WIB
Duh! Wanita Cantik di Serang Jual Teman Rp1,5 Juta ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi prostitusi (Foto: Ist)
A
A
A

Menurutnya, dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement