Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pasar Cigasong, Anak Mantan Bupati Majalengka Diberhentikan Sementara dari ASN

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |23:50 WIB
Korupsi Pasar Cigasong, Anak Mantan Bupati Majalengka Diberhentikan Sementara dari ASN
A
A
A

"Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN. Jadi, keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Dedi Supandi dalam keterangannya, Jum’at (19/07).

Sementara itu, Irfan diberhentikan karena terjerat skandal korupsi. Irfan resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.

"Pak Irfan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengetahui vonis hukuman yang akan dijatuhkan seperti apa. Kalau bersalah ya akan berhenti jadi ASN," jelas Dedi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement