JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2013–2020 berlanjut hari ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengingatkan pengunjung yang berada di ruang sidang untuk tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.
Adapun dua terdakwa yakni Hari Karyuliarto (HK), selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, dan Yenni Andayani (YA), selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015–2018.
“Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan kepada pengunjung sidang agar tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk siaran langsung, sementara perekaman tetap diperbolehkan.
“Kalau mau merekam silakan, tapi jangan live,” ujarnya.