Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Kasus LNG, Hakim Larang Pengunjung Lakukan Live 

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |12:12 WIB
Sidang Vonis Kasus LNG, Hakim Larang Pengunjung Lakukan Live 
Sidang Vonis Kasus LNG (foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, ia menyetujui formula harga LNG Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan daya saing harga dibandingkan sumber LNG lain, baik domestik maupun berbasis harga minyak mentah.

Jaksa juga menyebut Hari mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa kepada dirinya guna menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa persetujuan direksi, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris, serta tanpa persetujuan RUPS dan tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.

Sementara itu, Yenni Andayani disebut mengusulkan kepada Hari penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler terkait keputusan penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, maupun mitigasinya dalam proses pengadaan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement