Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Kasus LNG, Hakim Larang Pengunjung Lakukan Live 

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |12:12 WIB
Sidang Vonis Kasus LNG, Hakim Larang Pengunjung Lakukan Live 
Sidang Vonis Kasus LNG (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Yenni Andayani dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013–2020.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan pengadaan dari Cheniere Energy Inc.

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar calon pembeli domestik. Selain itu, persetujuan direksi hanya diminta secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa pengajuan untuk tanggapan tertulis maupun persetujuan RUPS.

Hari juga menyetujui penandatanganan perjanjian tersebut tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasi, serta tanpa melampirkan draft Sales Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement