Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |22:55 WIB
 Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
Sidang Korupsi LNG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, meminta mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dihadirkan dalam persidangannya. 

Permintaan tersebut disampaikan Hari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Selain Ahok, Hari juga meminta mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati turut dihadirkan. Menurutnya, keduanya mengetahui secara langsung proses pembelian LNG di Pertamina.

"Tadi juga diketahui bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG itu bukan saya. Itu adalah direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Ibu Nicke Widyawati untuk hadir di persidangan karena mereka juga harus bertanggung jawab," kata Hari di hadapan majelis hakim.

Hari menjelaskan, kerugian yang dialami PT Pertamina terjadi akibat keadaan memaksa (force majeure) pada masa pandemi Covid-19. Ia menilai kehadiran Ahok dan Nicke dapat mengklarifikasi hal tersebut.

“Padahal saya bukan mau menyalahkan mereka. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di masa Covid-19 yang bisa untung? Tidak ada. Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement