Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013–2020.
Keduanya yakni Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2015–2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014.
Jaksa menyebut Hari tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang memuat formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar pembeli domestik, serta hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkannya ke direksi untuk mendapatkan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
(Awaludin)