Dalam kesempatan yang sama, Hari mengingatkan koleganya di PT Pertamina agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas guna menghindari persoalan hukum.
“Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk direksi, komisaris, SVP, dan VP, semuanya harus berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari pemerintah, tapi akhirnya seperti ini,” tandasnya.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kehadiran Ahok sebagai saksi dalam sidang perkara tata kelola minyak mentah. Ia berharap Ahok juga bersedia hadir dalam persidangan kliennya untuk menjelaskan bahwa kerugian Pertamina terjadi akibat pandemi.
“Pak Ahok sebagai Komisaris Utama dan Ibu Nicke sebagai Direktur Utama. Saya mengapresiasi kemarin Pak Ahok hadir di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dan secara gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di masa kami, meskipun itu bukan korupsi, melainkan karena pandemi,” ujar Wa Ode.
Wa Ode juga menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum maupun niat jahat (mens rea) yang dilakukan kliennya.
“Ingat, beliau berada di Pertamina pada 2014 saat menyusun kontrak, yang kemudian diperbarui pada 2015. Bertahun-tahun kemudian baru dilakukan eksekusi pembelian. Tidak ada uang keluar dari Pertamina pada 2014 maupun 2015. Pembelian baru dilakukan pada 2019 oleh manajemen yang baru,” jelasnya.