Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Ahok soal Kerugian USD337 Juta Akibat Korupsi LNG Pertamina

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |15:34 WIB
KPK Cecar Ahok soal Kerugian USD337 Juta Akibat Korupsi LNG Pertamina
KPK Cecar Ahok soal Kerugian USD337 Juta Akibat Korupsi LNG Pertamina/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Pemeriksaan politikus PDIP tersebut pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menyebutkan, mencecar Ahok perihal potensi kerugian ratusan juta USD.

"BTP didalami terkait adanya kerugaian yang dialami Pertamina ditahun 2020 dengan potensi kerugian USD337 juta akibat kontrak LNG milik pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).

Tessa menyebutkan, dari keterangan Ahok juga didalami permintaan Dewan Komisaris (Dekom) kepada jajaran direksi guna mendalami enam kontrak LNG Pertamina.

Selain Ahok, dalam kesempatan tersebut KPK juga memeriksa Sulistia selaku Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Chrisna Damayanto sebagai Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014, dan Ellya Susilawati selaku Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero).

Kemudian, Edwin Irwanto Widjaja selaku Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 s.d. 13 Desember 2015), Dody Setiawan selaku VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022.

Selanjutnya Nanang Untung sebagai Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012, dan Huddie Dewanto selaku VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement