Pendapat ICJ juga menemukan, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan sebagai tindakan sah atau “memberikan bantuan atau bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah pendudukan.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah”. Palestina mendesak negara-negara lain untuk mematuhinya.
"Tidak ada bantuan. Tidak ada bantuan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan. Tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel," kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.
(Erha Aprili Ramadhoni)