PEKANBARU - Polres Dumai, Polda Riau melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas yang merampok seoarang bidan, Siti Aisyah. Ada tiga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan.
Tiga tersangka yang diamankan petugas adalah MI alias Iman AI alias Idris dan RW alias Rio. Dari pelaku diamankan senjata api dan senjata tajam.
"Tiga terangka yang melakukan perampokan kepada bidan sudah berhasil kita amankan, " kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Sabtu (20/7/2024).
Setelah melakukan penyelidikan pelakunya bahwa polisi mengetahui dua tersangka berada di Jalan Raja Ali Haji yakni MI dan RW langsung melakukan penyergapan.
Kemudian dilakukan pengembang dengan menangkap tersangka AI. Dari pengembangan itu didapat senjata api laras pendek dan samurai.
"Saat akan dilakukan pengembangan tersangka AI dan MI melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan petugas," katanya.
Kasus perampokan itu terjadi di Jalan di Gunung Slamet Kota Dumai pada 13 Juli 2024. Saat itu korban Siti Aisyah diminta untuk datang ke rumah pelaku. Pelaku sendiri menelpon korban melalui nomor yang tertera di plang praktik sang bidan.
"Pelaku mengaku sakit dan meminta korban datang untuk mengobati. Saat korban sampai, pelaku langsung melakukan perampokan dan mengacungkan senjata api dan parang. Harta berupa perhiasan, uang handphone diambil pelaku," tukasnya.
(Awaludin)