Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

48 Jaksa Nakal Ditindak Tegas Sepanjang 2024

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |11:46 WIB
48 Jaksa Nakal Ditindak Tegas Sepanjang 2024
Upacara Hari Adhyaksa di Jaksel/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan penindakan disiplin kepada 48 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etik hingga disiplin kerja, sejak Januari hingga Juni 2024.

"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang. "24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucapnya.

Sejak Januari 2024 Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5% jaksa telah melakukan tertib lapor LHKPN.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa-jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 jaksa tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement