JAKARTA - Kejagung RI memamerkan barang bukti dugaan tersangka korupsi timah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Helena Lim di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) ini. Barang bukti tersebut berupa tumpukan uang tunai mulai dari rupiah sampai dollar Singapura, mobil mewah, dan tas branded.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan tersebut diamankan dari kedua tersangka, Harvey dan Helena. Dari Harvey, barang bukti tersebut berupa 11 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.
Ditambah, 8 unit mobil dengan rincian, 2 Ferrari, 1 Mercedes Benz, 1 Force, 1 Rolls Royce Culinam, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Vellfire. "Lalu, ada tas branded Sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000, uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347, dan logam mulia," kata Harli kepada wartawan.