Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Iptu Rudiana Tunjuk 60 Pengacara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |17:42 WIB
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Iptu Rudiana Tunjuk 60 Pengacara
A
A
A

JAKARTA - DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) menyiapkan 60 pengacara untuk membela Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.

“Ada 60 pengacara. 60 pengacara ini telah dibagi menjadi 6 koordinator yang fokus akan menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk bapak Iptu Rudiana dalam mencari keadilan,” kata salah satu kuasa hukumnya yang bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Dia menuturkan, saat ini banyak opini dan pemberitaan hoax yang telah menyesatkan serta mengudutkan Iptu Rudiana atas kematian Vina Cirebon.

"Kita ketahuai selama ini klien kamj Iptu Rudiana adalah anggota Polri aktif dalam menjalankan tugasnya. Beliau sangat tunduk dan patuh terhadap ikatan dinas," ujarnya.

Menurut Pitra, kliennya tidak pernah melarikan diri, bungkam ataupun menghindari pemberitaan yang selama ini beredar.

Ia menegaskan, sebagai anggota Polri aktif maka Ipti Rudiana punya ikatan kedinasan yang harus dipatuhinya.

Jika memberi keterangan mendapat izin dari Polri, maka Iptu Rudiana akan melakukan hal itu tanpa ada rasa takut dan keragu-raguan.

"Tapi karena hubungan kedinasan harus patuhi SOP. Apalagi kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, jadi tidak ada kapasitas beliau untuk jawab itu. Yang berhak adalah Humas Polda Jawa Barat supaya tidak menimbuljan spekulasi liar," jelasnya.

Sebagai informasi, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan yang teregister dengan nomor:LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024.

"(Buktinya berupa) pengakuan (Hadi), dan saksi dan ini masih ada berkasnya. Cari di google (juga) banyak itu (foto bekas dugaan penganiayaan terhadap terpidana)," kata Jutek di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Jutek mengungkap, Hadi telah menceritakan beberapa penyiksaan yang dialaminya selama menjalani proses hukum dalam kasus tersebut.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean merinci, Hadi mengalami pukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa meminum urine.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.

"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," sambungnya.

Rully mengatakan laporan tersebut juga didasari oleh rasa kemanusiaan, dan pihaknya pun sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan oleh Iptu Rudiana.

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan," katanya.

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak ya," sambungnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement