"Dia sempat sembunyi di atas genteng, berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku ada di Mapolres Lebak," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Alfi, komplotan pelaku ini memang sudah 3 kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fariz Abdullah)
(Qur'anul Hidayat)