PANDEGLANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial KH, ditangkap jajaran Polres Pandeglang lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp185 juta.
KH yang bertugas sebagai Pelaksana Bidang Perkim di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang, menipu seorang pengusaha dengan iming-iming dengan sebuah proyek fantastis.
Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Komarudin mengatakan, kasus itu terjadi pada tahun 2023, di mana KH menjanjikan akan memberikan proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, awalnya pelaku menawarkan satu proyek PSU di Pemprov Banten kepada korban. Akan tetapi dengan berjalannya waktu sampai tanggal yang disepakati proyek tersebut tidak ada, akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp185 juta,"kata Komarudin, Selasa (23/7/2024).
KH ditangkap pihak kepolisian setelah adanya laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan. "Adanya laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, penyidikan dan kami telah mengamankan salah satu pelaku ASN berinisial KH itu," kata Komarudin.
Namun, Komarudin belum bisa mengungkap mengenai aliran dana yang didapat dari pelaku hasil menipu korban.
“Aliran dananya sedang dilakukan pendalaman karena ada alat bukti rekening koran. Sekarang sedang didalami, artinya untuk korban baru satu berikut juga tersangka baru satu orang yang ditetapkan,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, menurut Komarudin, pihaknya mengantongi barang bukti dari korban berupa satu lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 16 Desember 2023.
Satu bendel percakapan screnshoot, satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama korban berinisial AF pada periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.
Satu bendel rekening koran atas nama korban pada periode Januari 2023 sampai Desember 2023.
Selain itu, barang bukti dari tersangka pun berhasil diamankan berupa satu bendel rekening koran Bank BJB atas nama inisial SY priode 5 Januari 2023 sampai 31 Mei 2023. Dan satu bendel bukti percakapan screnshot.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 372 dan 378 KHUP,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)