JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia. Nilai proyeknya mencapai Rp1,3 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.
Tessa menyebutkan bahwa ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pastinya belum diketahui karena masih didalami.
BACA JUGA:
"Yang pasti kerugian negara, apakah ada suap di situ masih didalami," ujarnya.
KPK memulai menyidik dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022 sejak 12 Juli 2024.
KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus korupsi di PT ASDP. Masing-masing berinisial HMAC, Saudara MYH, dan IP dari PT ASDP. Kemudian satu orang dari swasta insial A.
BACA JUGA:
“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.
Pengusutan kasus tersebut terungkap dari pemanggilan dua saksi pada Rabu, 17 Juli 2024, yakni Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP 2021 - 2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.
KPK sudah menyita tiga mobil terkait kasus korupsi PT ASDP.
(Salman Mardira)