JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemenkes, BKPP, dan BPJS menemukan dugaan perbuatan curang, atau fraud dalam program pelayanan kesehatan. Diduga, fraud tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan monitoring ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Dari rumah sakit tersebut, mereka secara khusus memonitor soal fisioterapi dan operasi katarak.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada di catatan medis," kata Pahala dalam Diskusi Media Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).