Terkait katarak, tim yang terdiri dari KPK, Kemenekes, BPKP, dan BPJS menemukan, 39 pasien yang diambil sampel, seharusnya hanya 14 orang yang layak untuk menjalani operasi katarak. Namun, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang. Atas temuan tersebut, KPK pun menyatakan fokus terhadap dua jenis fraud, yakni phantom billing dan medical diagnose.
"Bedanya, phantom billing orangnya enggak ada, terapinya enggak ada, klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya," ujarnya.
"Hasil dari audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini, yang kita angkat ke tim ini (KPK, Kemenkes, BPJS, dan BPKP) ada 3 RS gitu yang phantom billing saja, tiga (RS) ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," pungkasnya.
(Awaludin)