Berdasarkan pengakuan dari MD, kata Abdul Jana, obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.
“Dia (MD) juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Kini, polisi telah menetapkan MD sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.