Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU DKI: 8,3 Juta Pemilih Telah di Coklit Pilgub 2024

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |21:55 WIB
KPU DKI: 8,3 Juta Pemilih Telah di Coklit Pilgub 2024
Illustrasi Pemilu (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mematikan telah merampungkan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) bagi warga yang akan mendapatkan pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Diketahui proses Coklit sesuai jadwal berakhir hari ini, Rabu (24/7/2024).

"Alhamdulillah, proses coklit di DKI Jakarta per hari ini jam 16.00 sudah rampung 100 persen. Sebanyak 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se-Jakarta telah tercoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Terimakasih kepada semua pantarlih, warga Jakarta dan sejumlah stakeholder yang telah bersinergi untuk pelaksanaan tahapan coklit ini,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah dalam keterangan, Rabu (24/7/2024).

Fahmi menambahkan, angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan. Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa setelah coklit berakhir, maka berikutnya PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

“Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di Provinsi,” katanya.

 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan dimulai tanggal 1-3 Agustus di Tingkat PPS atau (kelurahan). 5-7 Agustus di Tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di Tingkat KPU Kabupaten /Kota dan 14-17 Agustus di Tingkat Provinsi. 

Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat.

Fahmi mengimbau kepada warga Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih. 

“Saya mengajak, seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website: cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat,” pungkas Fahmi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement