Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |23:06 WIB
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Seorang anggota KPU DKI Jakarta diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD pada ajang pemilihan legislatif 2024 lalu di Dapil 10 Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum salah satu masyarakat yang melaporkan, Syaiful, Rabu (3/7/2024). Pihaknya kini telah melaporkan oknum tersebut ke KPK. Dia berharap hal ini tidak boleh terus berlanjut di kemudian hari, apalagi beberapa bulan yang akan datang akan diselenggarakan Pilkada 2024.

"Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," harapnya.

Menurutnya, dengan memanfaatkan kuasa jabatan, oknum anggota KPU DKI Jakarta berinisial DW itu diduga melancarkan aksi tersebut kepada calon legislatif dapil 10 Jakarta.

"Dia diduga memenangkan dengan perolehan suara terbanyak hingga jaminan terpilih sebagai dewan daerah dan Pusat kepada calon legislatif yang membayar ke mereka, jadi indikasinya jual beli suara," ujar Syaiful.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement