Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaftaran Calon Independen Kembali Dibuka Imbas Diubahnya Aturan MA soal Batas Umur, Begini Respons KPU

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |05:11 WIB
Pendaftaran Calon Independen Kembali Dibuka Imbas Diubahnya Aturan MA soal Batas Umur, Begini Respons KPU
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sementara itu, berkaitan dengan pelantikan calon kepala daerah hasil Pemilu 2024, KPU pun masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebab jadwal pelantikan berkaitan dengan syarat usia Calon Kepala Daerah (Cakada) mendaftar diri ke KPU untuk kontestan yang diusung partai Politik.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam forum FGD beragendakan “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah' di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Saya yakin kita semua sudah membaca dengan baik amar putusan MA Nomor 23 yang kemarin. Hari ini KPU sudah mengundangkan amanat tersebut ke dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 khusunya Pasal 15," ujar Idham.

"Dengan amar putusan tersebut kami undangkan dalam Peraturan KPU, maka dengan demikian syarat batas usia minimal syarat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya akan terhitung sejak pelantikan," sambung Idham.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement