JAKARTA - Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut pihaknya masih menunggu keputusan pusat apakah pendaftaran calon kepala daerah independen akan di buka kembali. Hal itu ia sampaikan merespon putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang mengubah ketentuan syarat usai calon kepala daerah hasil pemilu 2024 dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Diketahui, pendaftaran bagi calon independen saat ini sudah ditutup. Kala itu, KPU menerima pendaftaran calon perorangan, masih menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mana isinya syarat usia calon kepala daerah ditentukan saat penetapan.
"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari KPU RI apakah dibuka kembali tahapan untuk pencalonan perseorangan jadi kami masih fokus tahapan yang ada yaitu tahapan verifikasi faktual," ujar Dody kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut nantinya bila memang pendaftaran independen dibuka ulang, hal tersebut akan dituangkan oleh KPU RI melalui PKPU. Sebagi pelaksana di lapangan, Dody menyebut pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
"Itu kan tahapan kewajiban KPU pusat untuk konsultasi dengan pemerintah dan komisi II," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pelantikan calon kepala daerah hasil Pemilu 2024, KPU pun masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebab jadwal pelantikan berkaitan dengan syarat usia Calon Kepala Daerah (Cakada) mendaftar diri ke KPU untuk kontestan yang diusung partai Politik.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam forum FGD beragendakan “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah' di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Saya yakin kita semua sudah membaca dengan baik amar putusan MA Nomor 23 yang kemarin. Hari ini KPU sudah mengundangkan amanat tersebut ke dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 khusunya Pasal 15," ujar Idham.
"Dengan amar putusan tersebut kami undangkan dalam Peraturan KPU, maka dengan demikian syarat batas usia minimal syarat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya akan terhitung sejak pelantikan," sambung Idham.
(Khafid Mardiyansyah)