Pemerintah menerbitkan Golden Visa kepada para investor dalam tiga kategori. Yaitu, adalah investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia dan para penanam modal yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Fasilitas Golden Visa juga ditawarkan kepada investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Tanah Air.
Bagi kategori pertama, investor asing yang mengeluarkan modal minimal USD 350 ribu atau sekira Rp 5,6 miliar (kurs Rp 16.266 per dolar AS) untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito akan mendapat Golden Visa berdurasi 5 tahun.
Sementara, bagi para penanam modal yang berinvestasi minimal USD 700 ribu atau sekira Rp 11,3 miliar untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito akan mendapatkan Golden Visa 10 tahun.