Setelah itu, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal USD 2,5 juta atau sekira Rp40,6 miliar bakal mendapat tawaran Golden Visa 5 tahun. Sementara, bagi para investor yang akan menanamkan modal minimal USD 5 juta atau sekira Rp 81,3 miliar akan mendapatkan fasilitas Golden Visa masa berlaku 10 tahun.
Selanjutnya, korporasi asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal USD 25 juta atau sekira Rp 406,6 miliar akan mendapatkan fasilitas Golden Visa untuk direksi dan komisaris selama 5 tahun.
Sementara bagi korporasi asing yang akan mendirikan perusahaan di dalam negeri dengan investasi minimal USD 50 juta atau sekira Rp 813,3 miliar akan mendapatkan fasilitas Golden Visa untuk direksi dan komisaris berdurasi 10 tahun.
(Fahmi Firdaus )