Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Motor, Jokowi: Belum Ada Rapat Mengenai Itu

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |16:07 WIB
Tanggapi Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Motor, Jokowi: Belum Ada Rapat Mengenai Itu
Presiden Jokowi (Foto: BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal kewajiban asuransi bagi kendaraan mobil dan motor. Kepala Negara mengatakan bahwa kewajiban asuransi tersebut belum dirapatkan dengan dirinya.

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi usai meresmikan Golden Visa di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa PP ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement