Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fenomena Anak Main Judi Online, Perlunya Pengawasan Orangtua di Dunia Maya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |16:21 WIB
Fenomena Anak Main Judi Online, Perlunya Pengawasan Orangtua di Dunia Maya
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Video viral di dunia maya menampilkan pelajar Sekolah Dasar (SD) sedang asyik bermain game judi online. Sejumlah pihak menyayangkan dan melihat miris akan fenomena tersebut. 

Fakta fenomena ini pun cukup mencengangkan setidaknya tercatat, pemain judi online di Indonesia ternyata anak-anak di bawah umur 10 tahun, sekitar 80 ribu anak-anak.

Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa pentingnya pengawasan ekstra serta bimbingan para orangtua untuk menghindarkan anak-anak dari kecanduan game judi online. 

Pengawasan serta bimbingan itu harus dilakukan terutama di dunia maya agar dapat menghindari segala bentuk kejahatan yang dapat menimpa anak-anak, baik kekerasan, konten pornografi, hingga judi online. 

"Dan salah satu faktor yang terjadinya sdalah lemahnya pengawasan dan bimbingan orangtua dalam mencegah anak berada dalam situasi yang rentan dan berbahaya," kata Plt Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Pengawasan itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Menurut Lany, pihaknya sendiri sepanjang tahun 2024 dari medio Januari hingga Juni ada 67 aduan masyarakat soal terjadinya kekerasan anak di dunia maya. "Dan di 2024 Januari sampai Juni menerima 67 aduan untuk kekerasan anak di ranah daring," ucap Lany.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring selama bertugas kurang lebih sebulan telah menekan angka judi online di Indonesia sebesar 50 persen. 

"Sesuai data dari PPATK di 2024 intervensi Satgas telah menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online," kata Budi terpisah.
 

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement