SIDANG Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Juli besok. Keputusan ini dinanti-nantikan banyak pihak setelah sebelumnya Saka dinyatakan bebas murni pada 23 Juli dari segala tuduhan yang menjeratnya. Namun, status mantan terpidana masih melekat, sehingga tim hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna membersihkan nama Saka.
Dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Elza syarief, Fredrich Yunadi dan para narasumber lainnya akan membahas secara tuntas perihal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar kemarin di PN Cirebon.
Tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti , sejak awal yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tragis tersebut. Mereka mengajukan PK dengan dasar adanya bukti baru yang mampu membuktikan bahwa Saka tidak bersalah. Dalam sidang yang berlangsung di PN Cirebon, tim kuasa hukum Saka berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan memang kuat dan relevan untuk membebaskan Saka dari segala tuduhan.
Sementara tujuh terpidana lainnya masih harus menghadapi proses panjang untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Meskipun putusan bebas bagi Saka memberikan harapan, lantas dalam sidang lanjutan PK Saka, apakah bisa membawa kebebasan bagi 7 Terpidana lainnya?
Jangan Lewatkan malam ini di INTERUPSI "PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?" bersama narasumber, Elza syarief-Pengacara Iptu Rudiana, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Suhendra Asido Hutabarat-Pengacara Saksi Dede, Edwin Partogi Pasaribu-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
(Maruf El Rumi)