JAKARTA - Video viral di dunia maya menampilkan pelajar Sekolah Dasar (SD) sedang asyik bermain game judi online. Sejumlah pihak menyayangkan dan melihat miris akan fenomena tersebut.
Fakta fenomena ini pun cukup mencengangkan, setidaknya tercatat, pemain judi online di Indonesia ternyata anak-anak di bawah umur 10 tahun, sekitar 80.000 anak-anak.
Hal itu disampaikan oleh, Menko Polhukam sekaligis Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan, pentingnya pengawasan ekstra serta bimbingan para orang tua untuk menghindarkan anak-anak dari kecanduan game judi online.
Pengawasan serta bimbingan itu harus dilakukan terutama di dunia maya agar dapat menghindari segala bentuk kejahatan yang dapat menimpa anak-anak. Baik, kekerasan, konten pornografi hingga judi online.
"Dan salah satu faktor yang terjadinya sdalah lemahnya pengawasan dan bimbingan orang tua dalam mencegah anak berada dalam situasi yang rentan dan berbahaya," kata Plt Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Pengawasan itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Lany, pihaknya sendiri sepanjang tahun 2024 dari medio Januari hingga Juni ada 67 aduan masyarakat soal terjadinya kekerasan anak di dunia maya.