GUNUNGKIDUL - Seorang guru ngaji berinisial S, warga desa Ngloro, Kecamatan Saptosari Gunungkidul, Yogyakarta mendapatkan sanksi adat diusir dari desa selama lamanya. Guru tersebut mengakui melakukan perbuatan asusila berupa pelecehan terhadap 10 murid ngaji yang berusia di bawah 12 tahun
Kejadian berawal, ketika S yang diketahui sudah memiliki istri dan juga anak ini sering menggunakan rumahnya untuk kegiatan ngaji bersama anak anak. Secara tiba - tiba, ada murid yang mengaku tidak mau lagi mengaji di tempat tersebut dengan alasan tidak jelas.
Usai ditanya lebih lanjut, murid mengaku mendapatkan pelecehan dari S. Berawal dari pengakuan tersebut kemudian diketahui ada 10 orang murid berusia di bawah 12 tahun mengaku mendapatkan perlakuan pelecehan (dipegang payudara) dari terduga.
Berbekal keterangan tersebut, orang tua bersama beberapa tokoh langsung menanyai S dan meminta keterangan bersangkutan. Sempat membantah, S akhirnya mengakui perbuatannya. Orang tua yang geram atas perbuatannya tersebut meminta agar s dihukum adat dengan meninggalkan desa seumur hidup.