SUMENEP - Polisi menangkap dua tersangka inisial S (39) dan F (32) karena diduga terlibat pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1, Sumenep, Madura.
Pencurian terjadi pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1 Pelapor. Perwakilan sekolah, Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris sekolah ke polisi.
"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian," ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial S. "Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban.
(Arief Setyadi )