Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini, Ada yang Tangani Tragedi Kelam Kanjuruhan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |09:28 WIB
Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini, Ada yang Tangani Tragedi Kelam Kanjuruhan
Profil 3 hakim yang vonis bebaskan Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini profil 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini, ada yang tangani tragedi kelam Kanjuruhan.

Tentunya keputusan ini membuat warganet menilai bahwa hukum di Indonesia lemah. Serta mencari sosok hakim yang memutuskannya tidak bersalah.

Berikut ini profil 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini, ada yang tangani tragedi kelam Kanjuruhan:

1. Erintuah Damanik

Dia merupakan lahir pada 24 Juli 1961 dan dibesarkan di suku Simalungun, Sumatera Utara.

Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya. Menempuh pendidikannya di Universitas Tanjungpura dan mendapatkan gelar Magister Hukum.

Dia meniti kariernya sebagai Humas dan hakim Pengadilan Negeri Medan di tahun 2019. Setahun kemudian atau tepatnya di 2020, Erintuah Damanik dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menyandang pangkat pembina Utama Madya dan menangani perkara kelas IA.

Sementara itu, total kekayaan Erintuah Damanik pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

 

2. Heru Hanindyo

Heru diketahui bekerja di Pengadilan Negeri Surabaya sejak November 2023 lalu. Sebelumnya ia bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.

 Heru pernah menghadapi kasus besar seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.

3. Mangapul

Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 23 Juni 1964. Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 58 tahun. Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement