Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Elon yang merupakan kaki tangan AL (DPO).
"Dari hasil interogasi, mereka ini merupakan jaringan sindikat Malaysia-Medan," ucapnya.
Helmy mengungkapkan, apabila dinilai secara ekonomis, total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 30 Miliar dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 120 ribu orang.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(Angkasa Yudhistira)