LUBUKLINGGAU - Reli (23), warga Kota Lubuklinggau tega menganiaya pamannya sendiri, Sudarsit (44). Penyebabnya sepele hanya gegara ditegur masalah abu rokok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, peristiwa itu berawal pada saat pelaku sedang santai di rumah neneknya di Gang Famili, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat itu, pelaku santai sambil merokok dan main Handphone (HP) di ruang tamu, datanglah korban dan menegur pelaku agar tidak membuang abu rokok sembarangan membuat kotor lantai ruang tamu,” ujarnya.
Omongan korban tidak dipedulikan pelaku, dengan santainya pelaku terus menghisap rokoknya. Namun, korban terus menerus menyuruh pelaku membuang rokoknya.
Setelah itu pelaku merasa tidak senang dan membuang rokoknya di lantai. Hingga pelaku emosi dan langsung memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban sebanyak 2 kali. Pukulan pelaku lalu dibalas oleh korban dengan cara mencekik leher.
"Baku hantam pelaku dan korban sempat dilerai oleh saksi Warni dan saksi Robiah, sehingga korban melepaskan cekikan di leher pelaku," katanya.
Selanjutnya korban berusaha menenangkan diri dengan duduk di atas kursi, sedangkan pelaku masih merasa kesal dan emosi. Tak lama kemudian, tiba-tiba pelaku langsung mengambil golok di bawah lemari piring yang berada di dapur. Dengan menggunakan golok, pelaku langsung membacok korban sebanyak 6 kali.
"Usai membacok korban, pelaku langsung kabur dari rumah," katanya.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari warga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian. Setelah itu mengecek kondisi korban di RS AR Bunda Lubuklinggau, termasuk cek TKP dan melakukan penyelidikan.
“Pihak Polsek setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar keberadaan pelaku,” katanya.
Kemudian, petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkan diri. Dan akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya di rumah pelaku pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Gang Famili, Rt.05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu golok sepanjang 57 cm.
(Arief Setyadi )