Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Karyawan Pusat Perbelanjaan Pakaian Jepara Demo Tolak Eksekusi Bangunan

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2024 |19:43 WIB
Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Karyawan Pusat Perbelanjaan Pakaian Jepara Demo Tolak Eksekusi Bangunan
Demo di Jepara
A
A
A

“Perlu diketahui bahwa objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN JPA tertanggal 24 Januari 2024 serta belum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut,” sebut Ibrahim.

Ia menjelaskan, posisi Joon Helmi sebagai pembeli yang beritikad baik dengan membeli tanah dari Pemkab Jepara, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dilakukan eksekusi, maka kliennya akan mengalami kerugian dan juga berdampak pada karyawan yang bekerja disana.

“Ketua PN Jepara terlihat sangat ngotot untuk melakukan eksekusi, padahal bangunan objek yang akan dieksekusi yaitu Duta Mode, sedang dalam proses perkara gugatan di PN Jepara. Yang mana belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut. Dan juga objek yang akan dieksekusi merupakan aset negara dalam hal ini Pemkab Jepara, yang sebagaimana dalam UU perbendaharaan negara tidak dapat dilakukan eksekusi terhadap aset negara atau daerah,” tutur Ibrahim Yunaz.
Tak hanya pemilik Duta Mode, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Bagian Hukum juga mengajukan perlawanan atas sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jepara. Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara, Abdullah Munif menyampaikan, pihaknya telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan itu.

Sebab, bangunan yang digunakan Toko Duta Mode masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998. Menurutnya, perlawanan ini bukan dilakukan untuk melawan atas keputusan pengadilan. Namun sebagai langkah yang ditempuh Pemkab Jepara untuk mempertahankan aset milik pemerintah.

Munif menyebut, dengan status tanah negara, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, tanah tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan penyitaan.

Dalam hal ini, objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi oleh PN juga belum diketahui secara jelas dan pasti letak dan batas-batasnya. Pasalnya, lahan milik pemkab memiliki luas sekitar 7.500 meter, sementara yang diklaim tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat Tanto Santoso hanya sekitar 2.500 meter.

“Ini prosesnya juga masih panjang. Karena kalaupun dieksekusi tentu harus tahu batas-batasnya,” jelas Munif, Jumat, 26 Juli 2024.

Sementara, Humas PN Jepara Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, PN Jepara telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat Tanto Santoso, atas dasar gugatan yang dimenangkan dalam gugatan di PN Jepara, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Karena perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, PN menetapkan sita eksekusi pada 29 Mei 2024 lalu dengan 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA. Meski begitu, waktu sita belum ditentukan karena masih menunggu pengukuran lahan dan penetapan batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.

Terkait dengan perlawanan eksekusi baik yang diajukan oleh Pemkab Jepara maupun pemilik Duta Mode Jepara, hal itu bisa dilakukan. Namun, hasilnya tetap berdasarkan hasil sidang terkait perlawanan eksekusi yang akan digelar di PN Jepara.

“Hasilnya nanti tergantung putusan hakim, karena nanti akan disidangkan,” ungkap Parlin Mangatas Bona Tua secara terpisah.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement