JAKARTA - Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya Arinap ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mengambil secara paksa laptopnya yang berisi data-data pribadinya.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan bahwa kliennya membuat laporan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
“Iya benar (ada laporan balik soal UU ITE),” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Irfan menyebutkan bahwa awal mulanya di awal tahun 2022 yakni perangkat laptop milik kliennya diambil secara paksa oleh mantan istrinya. Dalam perangkat itu berisi data-data perusahaan seperti foto-foto, properti dalam bentuk lagu-lagu yang merupakan investasi kliennya untuk komersil tidak bisa dimanfaatkan sampai saat ini.
“Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” kata Irfan.
“Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu,” sambungnya.