Sebelumnya, Seorang ojek online (ojol) bernama Makmuri (29) di Bandarlampung menerima orderan antar barang diduga berisi narkoba jenis sabu, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Pria warga Teluk Betung Timur itu mengatakan, saat itu dia mendapatkan orderan untuk mengantarkan barang berupa baju bayi dari Puskesmas Sukaraja, Jalan Yos Sudarso menuju daerah Kemiling.
Lantaran merasa curiga, kata Makmuri, dia pun akhirnya menuju tempat pangkalan ojol mencari saksi untuk membuka plastik mencurigakan tersebut.
"Terus karena saya takut dibuntuti, saya tutup lagi terus cari saksi ke tempat temen saya di tongkrongan gojek saya. Saya buka plastik itu, baju itu saya buka, jatuhlah barang seperti sabu, didalam plastik klip," tuturnya.
Makmuri merasa terkejut dan langsung mendatangi kantor BNN untuk memberitahukan temuan satu klip diduga narkoba jenis sabu.
Seelah dilakukan penyelidikan, BNN Provinsi Lampung mendapati sabu tersebut dipesan oleh oknum anggota polisi berinisial R yang bertugas di salah satu Polsek jajaran Polresta Bandarlampung.
Saat itu, R memesan paket 0,85 gram sabu seharga Rp300 ribu. Hasil tes urin yang dilakukan terhadap R juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
(Fakhrizal Fakhri )